Tentang ASPRINDO

Untuk mewujudkan keadilan sosial yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia, pembangunan perlu dijabarkan dan diamalkan di dalam dunia usaha melalui kerjasama yang terpadu dan serasi antara Pemerintah dan stakeholder terkait.

Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Makna yang terkandung dalam ayat tersebut sangat dalam yakni sistem ekonomi yang dikembangkan seharusnya tidak berbasis persaingan serta berlandaskan individualistik. Demikian pula dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 memberi maklumat yang sangat terang benderang bahwa Pemerintah mempunyai peran yang sangat besar dalam kegiatan ekonomi terutama untuk cabang cabang produksi yang merupakan hajat hidup orang banyak.

Asosiasi Penggerak Koperasi Indonesia (ASPERINDO) merupakan wadah bagi seluruh insan yang peduli terhadap kemajuan ekonomi di Indonesia melalui pemberdayaan Koperasi. Sebagai sokoguru perekonomian bangsa, peran koperasi sangat diperlukan untuk menjaga ketimpangan ekonomi yang ada. 

Kami mengajak seluruh insan yang peduli akan peran koperasi baik dari sisi pemerintah, akademisi, profesional, penyuluh/pendamping koperasi, konsultan koperasi, gerakan koperasi dan seluruh masyarakat Indonesia untuk dapat memberikan sumbangsih ide dan pemikiran untuk kemajuan ekonomi Indonesia lebih baik.

STRUKTUR ORGANISASI

Fusce luctus letius lectus viverra scelerisque nisl eleifend maecenas ridiculus accumsan in purus eros odio