Sekilas Tentang ASPRINDO
Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Makna yang terkandung dalam ayat tersebut sangat dalam yakni sistem ekonomi yang dikembangkan seharusnya tidak berbasis persaingan serta berlandaskan individualistik. Demikian pula dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 memberi maklumat yang sangat terang benderang bahwa Pemerintah mempunyai peran yang sangat besar dalam kegiatan ekonomi terutama untuk cabang cabang produksi yang merupakan hajat hidup orang banyak.
Koperasi merupakan bagian penting dari tata penyelenggaraan ekonomi nasional untuk mewujudkan demokrasi ekonomi Indonesia agar mampu mengelola sumber daya ekonomi dalam rangka melindungi, mencerdaskan, dan menyejahterakan anggota maupun masyarakat secara mandiri dan berkelanjutan, berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Asosiasi Penggerak Koperasi Indonesia (ASPRINDO) merupakan wadah bagi para insan yang peduli akan tumbuh dan berkembangnya koperasi sebagai sokoguru perekonomian di Indonesia.
Mewujudkan Demokrasi Ekonomi
Melalui Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
INKUBASI BISNIS
Memberikan pendampingan dan bimibingan kepada koperasi dengan tujuan mempercepat keberhasilan bisnis dan usaha koperasi
RISET DAN ANALISIS
Melakukan pernelitian sistematis seputar pekoperasian mulai dari perumusan masalah, pengumpulan data, pengelolaan data dan interprestasi hasil penelitian
PENGEMBANGAN LEMBAGA DAN SDM
Meningkatkan SDM Perkoperasian yang profesional sehingga mampu menciptakan produktifitas perkoperasian di Indonesia
KERJASAMA
Menjalin kerjasama dengan Stakeholder terkait dalam memajukan dan menumbuhkembangkan perkoperasian di Indonesia.
PENGABDIAN MASYARAKAT
Membantu masyarakat melalui beberapa aktivitas sosial kemasyarakatan melalui peran gerakan koperasi
MEDIA DAN INFORMASI
Memberikan informasi-informasi terbaru seputar perkoperasian yang dibutuhkan oleh masyarakat.
BANK DATA DAN INOVASI
Pusat data dan wadah ide, gagasan, dan pemikiran yang dapat memberikan manfaat bagi kemajuan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia.
WADAH ASPIRASI
Wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan pembawa aspirasi Koperasi, baik di dalam maupun di luar negeri dalam rangka pemberdayaan Koperasi.